Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, kasus itu menjadi catatan pihaknya.
Baca Juga: 10.992 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji 2024
Dari sisi aturan, dia menyebut penggunaan singkatan tidak menyalahi.
Namun kedepannya, agar debat lebih optimal, calon akan diminta menyampaikan pertanyaan secara gamblang.
Untuk itu, KPU sudah meminta perwakilan paslon untuk menyampaikan hal tersebut.
Baca Juga: Angin Kencang dan Banjir Bandang Rusak 102 Rumah di Kabupaten Bandung
“Secara prinsip tentu ini bagian dari tugas dari LO untuk melakukan brifieng terhadap paslonnya masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Mellaz menyebut dalam hal calon tetap menyampaikan pertanyaan dengan istilah singkatan, moderator yang akan meminta penjelasan tanpa memotong waktu calon lain yang menjawab.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?