NARASIBARU.COM-Bawaslu Kabupaten Ciamis mendapati adanya caleg yang masih menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Setelah kami konfirmasi kepada Departemen Agama (Depag) ternyata laporan tersebut terkonfirmasi kebenarannya,” kata Jajang, pada NARASIBARU.COM, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: APK Caleg Pemilu 2024 Dipasang Asal-asalan, Pengguna Jalan di Ciamis Resah
Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak Bawaslu Ciamis meminta konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah caleg tersebut telah memenuhi persyaratan pengunduran diri.
“Ternyata dari hasil konfirmasi itu belum ada berkas pengunduran diri apalagi SK penetapan pengunduran diri dari caleg yang bersangkutan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?