Jadi yang diminta masyarakat Betawi bukan hal yang mengada ada atau dibuat tanpa dasar serta ketentuan dalam bernegara, namun semua sesuai dengan aturan aturan bernegara yaitu berdasarkan kepada UUD 1945.
Baca Juga: Anggota DPD RI Dailami Firdaus Gelar Kitanan dan Donor Darah Rangkaian Hajatan Betawi
"Saya minta dan berharap teman- teman di DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) dan Pemerintah pada saat pembahasan dapat memasukan dan mengesahkan aspirasi dari masyarakat Jakarta terutama masyarakat Betawi sebagai masyarakat Inti Jakarta.
Yaitu tetap adanya pilkada dalam proses pemilihan pemimpin dijakarta untuk terus menjaga dan merawat demokrasi dijakarta, keberadaan Majelis Adat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Inti Jakarta yang harus dilibatkan dalam segala perumusan kebijakan di Jakarta ke depan, mengenai keuangan daerah maka selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima oleh DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat perlu juga adanya dana alokasi khusus dalam rangka di peruntukan mempercepat pembangunan di Jakarta terutama untuk akses konektifitas di Wilayah Kepulauan Jakarta (Kepulauan Seribu)," tutur Prof Dr H Dailami Firdaus, anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Putra dari Prof Dr Hj Tutty Alawiyah, AS. MA dan Cucu Ulama Kharismatik Betawi KH Abdullah Sayafi'ie. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?