Jadi yang diminta masyarakat Betawi bukan hal yang mengada ada atau dibuat tanpa dasar serta ketentuan dalam bernegara, namun semua sesuai dengan aturan aturan bernegara yaitu berdasarkan kepada UUD 1945.
Baca Juga: Anggota DPD RI Dailami Firdaus Gelar Kitanan dan Donor Darah Rangkaian Hajatan Betawi
"Saya minta dan berharap teman- teman di DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) dan Pemerintah pada saat pembahasan dapat memasukan dan mengesahkan aspirasi dari masyarakat Jakarta terutama masyarakat Betawi sebagai masyarakat Inti Jakarta.
Yaitu tetap adanya pilkada dalam proses pemilihan pemimpin dijakarta untuk terus menjaga dan merawat demokrasi dijakarta, keberadaan Majelis Adat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Inti Jakarta yang harus dilibatkan dalam segala perumusan kebijakan di Jakarta ke depan, mengenai keuangan daerah maka selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima oleh DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat perlu juga adanya dana alokasi khusus dalam rangka di peruntukan mempercepat pembangunan di Jakarta terutama untuk akses konektifitas di Wilayah Kepulauan Jakarta (Kepulauan Seribu)," tutur Prof Dr H Dailami Firdaus, anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Putra dari Prof Dr Hj Tutty Alawiyah, AS. MA dan Cucu Ulama Kharismatik Betawi KH Abdullah Sayafi'ie. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati