Surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Terhadap surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
"Insyaallah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," ujar Idham.
Menurut Idham, pengiriman surat suara itu telah sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026