"Tentu saja, kalok misalnya ada audio visual atau video menjadi bukti penting yang harus dimiliki oleh Bawaslu. Kalok ini bisa kita dapatkan, maka, itu menjadi jalan terang mengusut masalah itu," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu NTB Hentikan 101 Kampanye Tanpa STTP, Lombok Tengah Paling Banyak
Itratip mengimbau kepada masyarakat, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, jika memiliki bukti, segera menyampaikan kepada Bawaslu terdekat baik Panwascam, Bawaslu Kota Mataram atau Bawaslu NTB.
"Saya kira penting sekali kami memberikan imbauan secara terbuka kepada para pejabat untuk menjaga cita rasa persepsi publik terkait dengan tokoh-tokoh yang dihadirkan sebagai narasumber di kegiatan-kegiatan resmi. Jangan sampai kehadiran tokoh itu, melahirkan persepsi yang kurang menguntungkan kegiatan yang disponsori oleh pejabat ASN," tegas Itratip.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati