Hal tersebut Mahfud sampaikan pada Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, pada Sabtu (20/5/2023).
Selanjutnya, Mahfud MD juga menjelaskan yang dilarang adalah perilakunya, bukan keberadaan orangnya.
Mahfud MD juga menyatakan bahwa dirinya sedang mempersiapkan Rancangan KUHP untuk menangani perilaku LGBT.
Untuk diketahui, saat ini selain menjadi Menko Polhukam, Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) Menkominfo, untuk menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi.
Sumber: kontenjatim
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati