Dalam proses pengamanan itu, anggota kepolisian yang berjaga akan melakukan pengamanan maksimal, sehingga keutuhan surat suara dapat terjamin. "Sesuai standar pemilu hingga saatnya digunakan nanti pada 14 Februari 2024," imbuh Erdi.
Setiap personel yang ditugaskan dalam pengawalan ini akan memeriksa setiap orang yang bertugas dalam pelipatan surat suara pada saat ke luar masuk. "Petugas kepolisian yang diperkenankan masuk hanya petugas yang diberi mandat oleh KPU ataupun Bawaslu yang diperkenankan masuk," tegasnya.
Ia menambahkan, penjagaan ketat ini merupakan respons terhadap potensi gangguan yang mungkin terjadi selama proses pemilu. "Upaya ini untuk menjamin setiap tahapan berlangsung dalam kondisi yang kondusif," tandas Erdi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat kunjungan kerja di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/1), mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Pemilu 2024 yang damai.
Baca Juga: Korban Tewas Gempa di Jepang Capai 200 Jiwa, 28 Orang masih di Penampungan
Jenderal Listyo mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu menjadi acuan Polri untuk selalu mendeklarasikan pemilu damai pada setiap kesempatan dan setiap saat di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com
Artikel Terkait
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan Usai Dipulihkan MKD
Surya Paloh Belum Beniat PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Projo Pindah Koordinat Kekuasaan dengan Merapat ke Gerindra
Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR