Ia menyebutkan bahwa caleg yang ingin mendatangi lokasi bencana alam untuk memberikan bantuan harus melaporkan terlebih dahulu ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.
"Jadi, caleg itu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) terlebih dahulu," katanya.
Nuryamah mengatakan, bila caleg tidak bisa melampirkan STTP, maka Panwascam atau Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilakukan oleh caleg tersebut.
Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Suara Suara Rusak Saat Proses Sorlip
Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan Bencana Longsor Gunung Anaga Purwakarta dan Temui Warga di Pengungsian
Baca Juga: Heboh, Seorang Lansia Ditemukan Tewas Tinggal Tulang di Purwakarta
Nuryamah menambahkan, kampanye terselubung itu bila ada orang tiba-tiba datang ke lokasi terus memberikan bantuan menyampaikan visi-misinya sebagai caleg tanpa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dan tidak memiliki STTP.
"Atau orang itu tidak datang ke lokasi tapi memberikan bantuan dengan ada logo partai dan ajakan mencoblos, itu juga merupakan bentuk pelanggaran. Karena bantuan itu harus jelas asalnya," tambah Nuryamah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?