Bawaslu Jabar Ingatkan Caleg Tidak Lakukan Kampanye Terselubung di Lokasi Bencana Alam

- Kamis, 11 Januari 2024 | 18:01 WIB
Bawaslu Jabar Ingatkan Caleg Tidak Lakukan Kampanye Terselubung di Lokasi Bencana Alam

Ia menyebutkan bahwa caleg yang ingin mendatangi lokasi bencana alam untuk memberikan bantuan harus melaporkan terlebih dahulu ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.

"Jadi, caleg itu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) terlebih dahulu," katanya.

Nuryamah mengatakan, bila caleg tidak bisa melampirkan STTP, maka Panwascam atau Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilakukan oleh caleg tersebut.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Suara Suara Rusak Saat Proses Sorlip

Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan Bencana Longsor Gunung Anaga Purwakarta dan Temui Warga di Pengungsian

Baca Juga: Heboh, Seorang Lansia Ditemukan Tewas Tinggal Tulang di Purwakarta

Nuryamah menambahkan, kampanye terselubung itu bila ada orang tiba-tiba datang ke lokasi terus memberikan bantuan menyampaikan visi-misinya sebagai caleg tanpa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dan tidak memiliki STTP.

"Atau orang itu tidak datang ke lokasi tapi memberikan bantuan dengan ada logo partai dan ajakan mencoblos, itu juga merupakan bentuk pelanggaran. Karena bantuan itu harus jelas asalnya," tambah Nuryamah.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler