Bawaslu Kabupaten Mojokerto Rekom Bupati Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Pandanarum

- Jumat, 12 Januari 2024 | 08:01 WIB
Bawaslu Kabupaten Mojokerto Rekom Bupati Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Pandanarum

KABUPATEN, Jawa Pos Radar MojokertoBawaslu Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan Endik yang turut serta dalam penyerahan rekomendasi pencalonan bupati oleh Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Muhammad Albarraa atau Gus Barra, 26 Desember lalu sebagai pelanggaran.

Melalui rapat pleno, Rabu (10/1) malam, lima komisioner menyatakan kehadiran Endik di kantor DPW PAN Jawa Timur sebagai upaya menguntungkan diri sendiri dan partai berlogo matahari putih itu.

Atas tindakan tersebut, Bawaslu telah meminta Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati agar mengganjarnya dengan sanksi administratif, yakni berupa teguran lisan dan tertulis ke yang bersangkutan.

’’Berdasarkan rapat pleno, hasil investigasi menyatakan terdapat unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan,’’ ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal.

Namun Dody mengaku jika sikap Endik dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kehadirannya saat itu dinilai tidak memenuhi unsur dukung mendukung calon di masa kampanye pemilihan.

Khususnya di Pilkada Mojokerto yang sampai saat ini jadwal dan tahapannya belum berjalan resmi.


Halaman:

Komentar