NARASIBARU.COM, BANDUNG- Mencuatnya lima mantan napi korupsi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 daerah pilih Jawa Barat mengundang reaksi keras pengamat politik yang menganggap hal tersebut imbas buruknya sistem rekrutmen partai politik.
Dalam website Rekamjejak.net yang diinisiasi oleh Indonesia Corruption watch (ICW), terdapat lima mantan napi korupsi dari partai Demokrat, PDIP, dan Nasdem yang ikut mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (caleg) daerah pemilihan Jawa Barat.
Lima mantan napi korupsi tersebut terdiri dari, Evy Susanti (partai Demokrat) dapil Jabar III, Mochtar Mohamad Dapil Jabar V dan Rokhmin Dahuri Dapil Jabar VIII (Partai PDIP), R.Dikdik Darmika Dapil Jabar XI dan Eep Hidayat Dapil Jawa Barat IX (partai Nasdem).
Baca Juga: Pj Bupati Subang Sebut Camat dan Kades Ujung Tombak Kondusifitas Pemilu
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha, tidak setuju mengenai peraturan yang memperbolehkan mantan napi korupsi ikut mencalonkan dalam Pemilu 2024.
“Seharusnya mantan napi korupsi dihilangkan hak mencalonkan pejabat publik, agar memiliki sifat jera bagi mereka,” ujar dia, Kamis (18/1/2024).
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati