Pihaknya menjelaskan, mudahnya mantan napi korupsi ikut menjadi calon legislatif.
Baca Juga: Berikut Data Fakta Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Bandung
Imbas dari aturan Pemilu kita yang tumpang tindih Serta buruknya sistem perekrutan kader oleh partai politik.
“Rata-rata tersangka korupsi di Indonesia, dihukum dibawah lima tahun. Karena dianggap telah menyelesaikan hukuman, mereka mudah masuk lagi daftar caleg,” ucapnya.
Seharusnya, ujar dia, partai politik bisa memperketat rekruitmen dengan tidak memajukan calon yang terindikasi mantan napi korupsi.
Baca Juga: 8.876 Surat Suara Rusak Ditemukan KPU Kabupaten Bandung Selama Proses Sorlip
“Tapi sekali lagi mantan napi korupsi, masih dimungkinkan oleh peraturan yang memperbolehkan. Kalau kemudian parpol tegas dan konsisten, caleg bermasalah tadi tidak lagi terlibat,” tutur Arlan.
Dengan mulai baiknya pembelajaran politik di dalam masyarakat Indonesia. Pihaknya berharap pemilih bisa melakukan filterisasi dengan tidak memilih calon tersandung korupsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah