Presiden Jokowi Respons Keluhkan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Siap Beri Insentif PPh

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 02:00 WIB
Presiden Jokowi Respons Keluhkan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Siap Beri Insentif PPh

NARASIBARU.COM - Presiden Joko Widodo menanggapi keluhan terkait tarif pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen dengan turun tangan langsung.

Pada pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas isu ini, termasuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam rapat tersebut, besaran tarif pajak hiburan yang sebelumnya menjadi sorotan beberapa pelaku usaha dibahas bersama Presiden Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Isu ini terkait dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Insentif fiskal dalam UU HKPD memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Baca Juga: Dibuka Sehari Usai Coblosan Pilpres, Pameran Otomotif IIMS 2024 mengurung Bakal Meriah dan Lebih Sukses


Halaman:

Komentar