TOPMEDIA - Pemerintah telah menetapkan honor KPPS Pemilu 2024 untuk para petugas KPPS Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Hal itu mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa gambaran untuk honor KPPS Pemilu 2024 sudah ada kenaikan dari sebelumnya Rp 550.000 ribu pada Pemilu 2019, kini menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS sebesar Rp.1.100.000.
"Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelkaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024," ujarnya.
Tambahannya juga Kata Hasyim, adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
Rincian Honor Petugas KPPS
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD