TOPMEDIA - Pemerintah telah menetapkan honor KPPS Pemilu 2024 untuk para petugas KPPS Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Hal itu mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa gambaran untuk honor KPPS Pemilu 2024 sudah ada kenaikan dari sebelumnya Rp 550.000 ribu pada Pemilu 2019, kini menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS sebesar Rp.1.100.000.
"Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelkaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024," ujarnya.
Tambahannya juga Kata Hasyim, adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
Rincian Honor Petugas KPPS
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026