NARASIBARU.COM - Upaya relawan Ganjar Pranowo melaporkan bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, ditolak Bareskrim Polri. Bareskrim beralasan kurangnya alat bukti yang dibawa saat membuat laporan.
GP Center menuduh Anies menyebarkan berita bohong saat mengkritik pembangunan jalan di era Presiden Joko Widodo, yang membandingkan dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga, menyayangkan sikap relawan Ganjar Pranowo yang seolah memanfaatkan hukum untuk memukul kelompok kritis.
"Kebiasaan menggunakan hukum untuk memukul lawan politik," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?