NARASIBARU.COM - Penjabat Wali Kota Bengkulu, diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Gambar anggota DPRD Bengkulu tersebut merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak.
Bawaslu Kota Bengkulu, akan memanggil Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu yang Mengaku Belum Siap Awasi Kampanye Akbar Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, Arif Gunadi dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu.
"Pemanggilan Penjabat Wali Kota Bengkulu, dilakukan setelah Bawaslu dan anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian menyetujui pemanggilan yang bersangkutan," kata anggota Bawaslu Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati