NARASIBARU.COM - Penjabat Wali Kota Bengkulu, diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Gambar anggota DPRD Bengkulu tersebut merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak.
Bawaslu Kota Bengkulu, akan memanggil Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu yang Mengaku Belum Siap Awasi Kampanye Akbar Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, Arif Gunadi dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu.
"Pemanggilan Penjabat Wali Kota Bengkulu, dilakukan setelah Bawaslu dan anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian menyetujui pemanggilan yang bersangkutan," kata anggota Bawaslu Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?