NARASIBARU.COM -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ashari seharusnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa pemberian kue ulang tahun.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi viralnya video yang memperlihatkan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan kue ulang tahun untuk Hasyim Asy'ari.
"Iya, itu jelas ada, apa, satu yg jelas benturan kepentingan, itu kan sudah sangat jelas ya, karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Sehingga kata Ali, seorang penyelenggara negara ketika menerima apapun yang berhubungan dengan jabatannya, maka seharusnya melapor ke KPK.
"Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya, bisa saja seperti itu dilakukan. Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK, itu prinsipnya, apapun bentuknya," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
[INFO] Buku Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Akan Segera Rilis, Roy Suryo: Ini Kado Kemerdekaan!
Wajar Saja Jika Istana Gerah Dengan Jokowi & Bahlil, Nama Nusron Disebut!
Wajar Saja Jika Istana Gerah Sama Jokowi & Bahlil, Nama Nusron Disebut
Abolisi dan Amnesti Prabowo Cegah Instabilitas Politik gegara Dendam Jokowi