NARASIBARU.COM -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ashari seharusnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa pemberian kue ulang tahun.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi viralnya video yang memperlihatkan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan kue ulang tahun untuk Hasyim Asy'ari.
"Iya, itu jelas ada, apa, satu yg jelas benturan kepentingan, itu kan sudah sangat jelas ya, karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Sehingga kata Ali, seorang penyelenggara negara ketika menerima apapun yang berhubungan dengan jabatannya, maka seharusnya melapor ke KPK.
"Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya, bisa saja seperti itu dilakukan. Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK, itu prinsipnya, apapun bentuknya," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Lampu Hijau! Menhan Sjafrie Soal Usulan Forum Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran: Kami Kaji Lebih Mendalam Lagi
Tak Lagi Oposisi karena Ada di Pemerintahan Prabowo, PKS Mohon Doa ke Rakyat: Demi Kemajuan Ibu Pertiwi!
Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Fitnah Kejam, Rusak Nama Baik dan Martabat!
Roy Suryo Sebut Bodoh Yang Tak Pertanyakan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya!