Sehingga kata Ali, seorang penyelenggara negara ketika menerima apapun yang berhubungan dengan jabatannya, maka seharusnya melapor ke KPK.
"Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya, bisa saja seperti itu dilakukan. Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK, itu prinsipnya, apapun bentuknya," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?