"Semoga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024," jelas Hasyim. KPU sejauh ini sudah mengesahkan rekapitulasi penghitungan suara di 36 provinsi.
Dari total tersebut, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 34 provinsi.
Kemudian disusul pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin). Mereka hanya menang di dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan Aceh.
Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak menang di provinsi manapun
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati