Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan persidangan sengketa di MK nantinya hanya boleh diwakilkan oleh beberapa kuasa hukum yang merepresentasikan penggugat dan tergugat.
Pihaknya sendiri memastikan tidak akan menempatkan banyak perwakilan kuasa hukum di dalam ruang sidang MK.
"Kemungkinan pasti akan dibatasi oleh MK, berapa orang yang boleh masuk ke ruang sidang ya nanti kami akan Insyaallah bergantian. Paling yang tetap hadir itu ya ketua sekretaris dan para wakil ketua," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?