Ia mengatakan setelah pendaftaran itu, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan menunggu panggilan dari MK. Ia menyebut ada kemungkinan sidang dilakukan pada 26 Maret 2024.
"(Ajukan gugatan) Di hari terakhir. Setelah itu, kan kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya dan mungkin tanggal 25 atau 26 sudah ada sidang," lanjut Todung.
Todung juga menyebut tak percaya dengan hasil perolehan suara Ganjar-Mahfud di wilayah yang menjadi basis PDIP. Ia mengaku heran Ganjar-Mahfud kalah di Provinsi Bali, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya sebagai deputi hukum dari paslon 03 Ganjar itu ikut kampanye ke beberapa tempat. Nah, saya tidak pernah percaya kenapa Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali padahal itu stronghold-nya PDIP. Kenapa Ganjar kalah di Jawa Tengah? Kenapa Ganjar kalah di Sulawesi Utara? Itu unbelievable," tuturnya.
Todung menduga telah terjadi kesalahan pada Pemilu 2024. Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon nomor urut 3 ini belum memenangkan di satu provinsi manapun.
"Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dengan proses pemilihan umum ini," jelasnya.
Ia menegaskan TPN Ganjar-Mahfud tak dalam posisi menolak hasil Pemilu. Hanya saja, katanya, mereka ingin membenahi kesalahan-kesalahan yang terjadi.
"Nah, bukan kita menolak pemilihan umum, kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu," imbuhnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah