Mahfud menyebut, gugatan ini dilayangkan bukan dalam rangka mencari kemenangan di Pilpres 2024. Lebih jauh daripada itu untuk memberikan edukasi kepada publik bahwa demokrasi yang sudah berjalan tidak boleh dirusak.
"Oleh sebab itu, kita ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang, jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum," kata Mahfud.
Sebab, menurut mantan Menko Polhukam RI ini, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka kerusakan itu semakin menjadi-jadi dan terus berlangsung kerusakannya.
"Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan," demikian Mahfud.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati