Adapun salah satu petitum TPN adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024.
Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar - Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," jelas Todung.
Selain itu pihak TPN juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo - Gibran terkait kecurangan tersebut, dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.
TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.
"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," ungkapnya
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?