Gugatan 01 dan 03 Soal Bansos, Pakar Tegaskan Kewenangan MK itu Menghitung Selisih Suara

- Senin, 01 April 2024 | 06:15 WIB
Gugatan 01 dan 03 Soal Bansos, Pakar Tegaskan Kewenangan MK itu Menghitung Selisih Suara


Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Sebab, secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.


“Menjadi jelas bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif,” tambahnya.


Oleh karena itu, Abdul meyakini gugatan dari masing-masing tim hukum baik dari 01 dan 03 akan ditolak oleh MK karena dianggap gugatan tersebut tidak pada tempatnya.


“100 persen ditolak. Karena melanggar kompetensi wilayah kewenangannya yang telah diatur oleh undang-undang terkait dengan kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi masing-masing berbeda tidak dapat disamakan,” jelasnya.


“Menyamakan sesuatu hal yang berbeda adalah ketidakbenaran, menyamakan sesuatu yang berbeda adalah ketidakadilan, menyamakan sesuatu yang tidak sederajat tentu adalah juga termasuk ketidakbenaran dan ketidakadilan,” urainya.



Seharusnya kata Abdul, sudah sejak lama laporan dugaan TSM ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti yang kuat, tidak malah meminta para menteri seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani atau Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang disuruh membuktikan.


“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya, menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus," pungkasnya.


Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar