Jimly kembali ditanya Rosi, apakah MK dalam sengketa Pilpres 2024 bisa mendiskualifikasi calon peserta pemilu. Jimly pun menuturkan, perihal tersebut ia menyerahkannya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai.
“Tetapi itu bukan mengenai hasil, itu mengenai proses yang sudah ada lembaga yang diberi kewenangan menanganinya, namanya Bawaslu. Nah, gitu lho,” ujar Jimly.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati