KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab

- Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB
KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab

Karena itu Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh, seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab, tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.


"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," tuturnya.


"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin MK melaksanakan ketentuan yang ada pada UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," katanya.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar