NARASIBARU.COM -Maraknya amicus curiae atau sahabat pengadilan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), merupakan fenomena baru pada penyelenggaraan hukum Indonesia.
Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, dalam mengambil keputusan, sejatinya MK tidak sekadar mempertimbangkan aspek hukum semata, tapi juga aspek sosiologis.
"Seperti suasana kebatinan publik yang mengharapkan tegaknya keadilan pada kasus sengketa pemilihan umum ini," katanya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).
Analisis politik Universitas Nasional itu menilai banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae menjadi bukti bahwa ada amarah publik atas penyalahgunaan kekuasaan, demi memenangkan pasangan calon tertentu.
"Maka, di tangan MK masa depan demokrasi dan bangsa ini dipertaruhkan," tandasnya.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?