Hingga Kamis (18/4), MK telah menerima 33 pengajuan amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres dari berbagai kalangan, mulai akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa, baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Amicus curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan, merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?