Marak Amicus Curiae, Tanda Publik Marah Kekuasaan Disalahgunakan

- Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
Marak Amicus Curiae, Tanda Publik Marah Kekuasaan Disalahgunakan

Hingga Kamis (18/4), MK telah menerima 33 pengajuan amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres dari berbagai kalangan, mulai akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa, baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.


Amicus curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan, merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.


Keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Terpopuler