NARASIBARU.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut, kebijakan pembagian bantuan sosial (bansos) el nino melanggar hukum dan konstitusi negara. Menurut Refly, jika mendengar keterangan enpat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), terkesan bahwa pembagian bansos el nino sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan anggaran.
Keempat menteri yang memberi keterangan terkait bansos pada sidang PHPU di MK, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Soal bansos, kita ditipu oleh para menteri, yang empat itu. Seolah-olah everything is ok, tapi setelah kita kulik-kulik waduh ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi," kata Refly kepada wartawan, Jumat (19/4).
Dia mengungkapkan, pembuktian tentang penyaluran bansos el nino yang melanggar peraturan dan konstitusi telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kesimpulan perkara PHPU kepada MK, pada 16 April 2024.
Dalam kesimpulan, tim hukum paslon 1 mencatat ada pendapat yang berbeda antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Bantuan Sosial. Sri Mulyani menyebut bansos el nino adalah bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos) yang dananya sebesar Rp 496,8 triliun di APBN.
"Bayangkan tahun anggarannya baru dimulai langsung ada pemotongan. Biasanya pemotongan dilakukan karena Realisasi Pendapatan di bawah target, agar APBN tetap bisa dipertahankan, ini enggak," ujar Refly.
Selain itu, Sri Mulyani menyebut anggaran Kementerian/Lembaga yang dipotong 5 persen dan uangnya menjadi triliunan itu bukan untuk bansos, tetapi lini masa berita-berita yang disertakan dalam kesimpulan Tim Hukum Paslon 1 menunjukkan Airlangga Hartato mengatakan itu untuk Bansos.
Terkait dengan pelanggaran hukum dari bansos el nino, Refly mengungkapkan, APBN 2024 disahkan pada bulan September 2023, tetapi kebijakan untuk perpanjangan bansos el nino dicapai pada bulan November 2023, dan tidak tanggung-tanggung dari Januari-Juni 2024.
"Kenapa Juni, karena ada putaran kedua Pilpres, saya ngomong apa adanya, makanya kemudian dipatok Juni. Perpanjangan 6 bulan tersebut tidak sesuai dengan APBN," ungkap Refly.
Dia pun mengutip keterangan saksi ahli Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dalam sidang PHPU yang menyebut perpanjangan Bansos selama enam bulan melanggar tidak hanya hukum tapi juga konstitusi.
"Karena pengajuan perpanjangan Bansos seharusnya dengan persetujuan DPR. Rupanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, tidak lazim lagi yang namanya APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan), bikin aja Peraturan Presiden untuk mengubah nomenklatur di APBN dan DPR-nya diam saja," tutur Refly.
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya