NARASIBARU.COM -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan memutuskan secara adil terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS), Anggawira mengatakan, Hakim Konstitusi akan memutuskan kemenangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Karena kalau kita bicara angka-angka KPU tentu tidak bisa dibantah. Maka muncul argumentasi tentang Sirekap, keberpihakan pemerintah, hingga dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif," kata Anggawira kepada wartawan, Minggu (21/4).
"Setelah itu tak bisa dibuktikan, muncul argumentasi soal bansos," sambungnya.
Ia menilai tuntutan pasangan 01 dan 03 tidaklah kuat. Apalagi jika bicara persentase pemilih yang memilih pasangan 02 sebesar 58 persen, tentu akan sulit untuk dipatahkan.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?