NARASIBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan dua putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait putusan itu.
"Oh itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi di Gorontalo, Senin (22/4).
Adapun, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4). Sidang akan digelar secara terbuka, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus," ucap juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4).
Pembacaan putusan sengketa Pilpres akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. MK akan memutuskan dua perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam satu majelis ya," ujar Fajar.
Fajar mengutarakan, pihaknya telah mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak pemohon, yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan hadir secara langsung ke dalam ruang persidangan. Sementara, pihak terkait dalam hal ini pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum mengonfirmasi.
Artikel Terkait
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Klarifikasi Resmi Istana
Said Didu Bongkar Pertemuan 4 Jam dengan Prabowo: Sepakat Hancurkan Oligarki & Geng SOP
Strategi Politik Jokowi 2029-2034: Dukungan ke PSI Kaesang & Gibran