NARASIBARU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten menegaskan kepada fasilitas kesehatan atau Faskes apabila kedapatan melakukan kecurangan maka akan terancam pemutusan kerjasama.
Deputi Direksi Wilayah IV Fachrurrazi mengatakan, hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh Faskes.
Potensi kecurangan atau fraud bisa dilakukan oleh pihak lain yaitu peserta, BPJS Kesehatan maupun penyelenggara seperti penyedia obat.
"Misalnya, contoh yang paling mudah itu panthom billing atau klaim palsu, yaitu klaim dari faskes yang tidak ada kejadiannya atau tidak diberikan kepada peserta, ini fatal," kata Fahrurrozi kepada awak media dalam pertemuan penguatan komitmen mutu pelayanan kesehatan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), di Hotel Aston Serang, Selasa, 30 Januari 2024.
Baca Juga: Polres Pandeglang Bekuk 2 Pengedar Hexymer dan Tramadol Berkat Laporan Masyarakat
Fachrurozi melanjutkan, jenis kecurangan pelayanan tertuang dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penncegahan dan Penanganan Fraud serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Namun apabila itu terjadi kesalahan karena tidak paham, kemungkinan masih bisa dilakukan audit.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?