"Menurut Mahkamah pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar maupun kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan tindak pencegahan, untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye dalam pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian," ucap Arsul.
Airlangga dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian telah dihadirkan ke ruang persidangan, sebagai saksi pada Jumat (5/4) lalu. Saat itu, Airlangg membantah dirinya melakukan politisasi bansos.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh