"Di balik niat mulia memproteksi industri dalam negeri, aturan impor terkait kategori barang larangan dan pembatasan di Indonesia memberikan celah fraud bagi oknum pejabat pemerintah untuk korupsi. Pasalnya, impor barang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan harus memiliki perizinan khusus dari instansi teknis terkait," katanya.
Acara bakal dihadiri pimpinan KPK dan Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK telah mendorong pelaksanaan aksi penguatan ekspor impor sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi 2023-2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati