Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan Indonesia menjadi negara kekuasaan. Negara yang semakin melupakan etika dan moral dalam berpolitik.
"Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi, selamat datang otoritarian demokrasi. Demokrasi prosedural lemahkan legitimasi pemerintahan ke depan, nama hakim MK tercatat dalam sejarah bangsa, legalkan abuse of power Presiden," ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menutup rakornas, Senin (22/4/2024) malam.
Keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, dan sikap kenegarawanan. Serta, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara dalam menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
PDIP menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki. Lembaga tersebut melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya otoritarian demokrasi melalui abuse of power Presiden Jokowi," ujar Hasto.
Artikel Terkait
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu Sugiono