Sukamto, saksi dari TPS 7 Desa Karangtengah, Kecamatan Bulu menceritakan, dirinya telah menerima informasi yang menyebut uang saksi yang seharusnya diterima senilai Rp1 juta untuk dua orang.
Namun kenyataannya, saksi yang bertugas di TPS hanya menerima Rp600 ribu untuk dua orang. “Rp600 ribu ini untuk dua orang. Per saksi Rp300 ribu, Rp100 ribu untuk Bimtek dan Rp200 ribu di hari H,” ujar Sukamto kepada awak media, dikutip dari Inilahjateng, Minggu (28/4/2024).
Hal serupa juga dialami saksi lain dari TPS 9 Desa Ngentak, Kecamatan Weru, Rudi Hartono. Ia juga mempertanyakan nominal yang seharusnya diterima.
“Kalau benar-benar Rp1 juta selebihnya ke mana, itu perlu kami tanyakan, saya tanyakan ke calon dewan kami, katanya hanya menerima Rp600 ribu,” ucapnya.
Diketahui, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 2.533 TPS. Sehingga jika dikalikan dengan upah dua orang saksi per TPS dengan nilai Rp400 ribu, maka ada dugaan penyunatan sebesar Rp1.013.200.000 miliar.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026