Jokowi Sengaja Beri Dampak Negatif ke Prabowo-Gibran Melalui RUU Penyiaran

- Senin, 13 Mei 2024 | 16:15 WIB
Jokowi Sengaja Beri Dampak Negatif ke Prabowo-Gibran Melalui RUU Penyiaran

Kemudian, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal tersebut juga diketahui bersinggungan dengan UU 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.


Sumber: rmol

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar