"Masih cukup panjang (waktunya), kita belum tahu kapan diparipurnakan kemudian menunggu supres-nya itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi atau mungkin di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain kita belum tahu, karena paling penting presiden begitu kita paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden, drafnya presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas RUU ini," pungkas Supratman.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR menyetujui revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Kementerian Negara.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?