PAN Diduga Palsukan Bukti di MK, PKS Pertimbangkan Proses Pidana

- Selasa, 28 Mei 2024 | 09:45 WIB
PAN Diduga Palsukan Bukti di MK, PKS Pertimbangkan Proses Pidana



NARASIBARU.COM -Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, menduga ada pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk kursi DPR Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi).


Pada persidangan panel 1 PHPU untuk Jawa Barat VI, Zainuddin Paru meminta Hakim MK memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan PAN selaku pemohon.



“Setelah kami cek langsung bukti yang diajukan PAN, patut diduga dipalsukan dan tidak sesuai bukti asli yang dikeluarkan KPU, termasuk yang salinannya dimiliki PKS," kata Zainuddin dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (28/5).


Jika benar terjadi pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil, tegas dia, PKS mempertimbangkan untuk memproses secara pidana, dan meminta MK mengkategorikan sebagai pelanggaran pidana.  


“Jika PAN terbukti memalsukan C-Hasil, sudah selayaknya Hakim MK memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara hukum pidana Pemilu. Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, nama dan tanda tangan saksi PKS diubah, seharusnya nama saksi PKS Syafrizal, diganti Miftah," paparnya.


Saksi PKS atas nama Syafrizal pun mengonfirmasi bahwa alat bukti berupa C-Hasil di TPS-nya yang diajukan pemohon diduga palsu.


“Selama saya bertugas (sebagai saksi) di TPS, saya hanya menandatangani satu dokumen yang suaranya sesuai yang saya sampaikan (C-Hasil KPU), tapi bila ada hasil suara atau dokumen berbeda, bisa dipastikan itu bukan tanda tangan saya, atau tanda tangan saya dipalsukan," kata Syafrizal.



Halaman:

Komentar

Terpopuler