Rocky Gerung Ungkap Masalah IKN Sampai Jokowi Serahkan ke Prabowo untuk Terbitkan Keppres

- Jumat, 07 Juni 2024 | 13:00 WIB
Rocky Gerung Ungkap Masalah IKN Sampai Jokowi Serahkan ke Prabowo untuk Terbitkan Keppres


Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, pada kesempatan sebelumnya, juga menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Dini menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.


"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.


Sumber: populis

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar