NARASIBARU.COM -Pemberhentian Ketua KPU, Hasyim Asyari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila harus dihormati semua pihak.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, berpendapat, jika terbukti melanggar, memang hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.
"Hukum memang harus ditegakkan. Kalau tak terbukti pasti tidak dipecat," kata Ujang, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/7).
Penegakan hukum terhadap Ketua KPU itu diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ujang juga yakin pemecatan itu tidak akan mengganggu proses Pemilu yang telah berjalan, maupun Pilkada yang sedang berproses.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026