Walikota Semarang jadi Tersangka KPK, PDIP Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

- Kamis, 18 Juli 2024 | 13:46 WIB
Walikota Semarang jadi Tersangka KPK, PDIP Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politis dalam penetapan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, sebagai tersangka dalam 3 kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.


Mbak Ita dkk diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.


Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Mbak Ita dan ruangan lingkungan Pemkot Semarang. 


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar