NARASIBARU.COM -Rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor (ranmor) mengikuti asuransi third party liability (TPL) per Januari 2025 harus ditolak.
Demikian penegasan Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purna kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (23/7).
“Kendaraan bermotor wajib asuransi ini perlu ditolak,” kata Suryadi
Sebab, kata Suryadi, kewajiban asuransi yang diatur dam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sejatinya hanya bersifat sukarela.
Oleh karena itu, kata Suryadi, kebijakan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor bisa menambah beban masyarakat.
“Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” kata politikus PKS ini.
Suryadi menyebut bahwa kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.
“Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa,” pungkasnya.
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.
TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Abdul Muti Peringkat Pertama
Anggota DPR Kritik Dedi Mulyadi: Tak Semua Problem Harus Diselesaikan Tentara!
Lampu Hijau! Menhan Sjafrie Soal Usulan Forum Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran: Kami Kaji Lebih Mendalam Lagi
Tak Lagi Oposisi karena Ada di Pemerintahan Prabowo, PKS Mohon Doa ke Rakyat: Demi Kemajuan Ibu Pertiwi!