NARASIBARU.COM -Penegakan hukum kasus dugaan rasuah yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate didukung penuh oleh Partai Nasdem. Bahkan, Partai dengan tagline restorasi Indonesia itu mendukung penuh jika Kejagung menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menjelaskan bahwa pihaknya mendukung jika dalam kasus korupsi pembangunan menara stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) Kominfo Bakti, mantan Sekjen Johnny Plate dijerat pasal TPPU. Dengan demikian, penanganan kasus dugaan rasuah yang merugikan negara triliunan rupiah itu menjadi terang benderang.
"Nasdem secara kelembagaan mendukung apapun langkah-langkah yang diambil oleh kejaksaan untuk membuat kasus terang, termasuk kalau mau pakai TPPU,," demikian kata Ali, Minggu (28/5).
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026