NARASIBARU.COM -Penegakan hukum kasus dugaan rasuah yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate didukung penuh oleh Partai Nasdem. Bahkan, Partai dengan tagline restorasi Indonesia itu mendukung penuh jika Kejagung menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menjelaskan bahwa pihaknya mendukung jika dalam kasus korupsi pembangunan menara stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) Kominfo Bakti, mantan Sekjen Johnny Plate dijerat pasal TPPU. Dengan demikian, penanganan kasus dugaan rasuah yang merugikan negara triliunan rupiah itu menjadi terang benderang.
"Nasdem secara kelembagaan mendukung apapun langkah-langkah yang diambil oleh kejaksaan untuk membuat kasus terang, termasuk kalau mau pakai TPPU,," demikian kata Ali, Minggu (28/5).
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati