NARASIBARU.COM -Penegakan hukum kasus dugaan rasuah yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate didukung penuh oleh Partai Nasdem. Bahkan, Partai dengan tagline restorasi Indonesia itu mendukung penuh jika Kejagung menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menjelaskan bahwa pihaknya mendukung jika dalam kasus korupsi pembangunan menara stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) Kominfo Bakti, mantan Sekjen Johnny Plate dijerat pasal TPPU. Dengan demikian, penanganan kasus dugaan rasuah yang merugikan negara triliunan rupiah itu menjadi terang benderang.
"Nasdem secara kelembagaan mendukung apapun langkah-langkah yang diambil oleh kejaksaan untuk membuat kasus terang, termasuk kalau mau pakai TPPU,," demikian kata Ali, Minggu (28/5).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD