NARASIBARU.COM -Penegakan hukum kasus dugaan rasuah yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate didukung penuh oleh Partai Nasdem. Bahkan, Partai dengan tagline restorasi Indonesia itu mendukung penuh jika Kejagung menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menjelaskan bahwa pihaknya mendukung jika dalam kasus korupsi pembangunan menara stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) Kominfo Bakti, mantan Sekjen Johnny Plate dijerat pasal TPPU. Dengan demikian, penanganan kasus dugaan rasuah yang merugikan negara triliunan rupiah itu menjadi terang benderang.
"Nasdem secara kelembagaan mendukung apapun langkah-langkah yang diambil oleh kejaksaan untuk membuat kasus terang, termasuk kalau mau pakai TPPU,," demikian kata Ali, Minggu (28/5).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi