NARASIBARU.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti berharap Presiden Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang juga mengatur ekspor pasir laut dalam negeri.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," kata Susi melalui akun media sosial miliknya dikutip pada Senin (29/5/2023).
Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak besar pada krisis iklim yang memang sudah terbukti secara nyata.
Aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat penambangan pasir semakin tidak terkendali hingga membahayakan lingkungan negara Indonesia.
"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut, kata Susi.
Sebagai informasi, Singapura jadi salah satu negara yang mendapatkan pasokan pasir untuk memerluas wilayah daratan mereka.
Beleid yang diundangkan pada 15/5/2023 itu menetapkan, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Juga untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?