Karena menurutnya, Prabowo adalah menteri kabinet Indonesia Maju. Sementara Gibran merupakan anak presiden RI Joko Widodo. "Jadi, jika Prabowo dekat sama anak presiden, kan wajar," tegasnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan Prabowo dan Gibran berpasangan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti.
Hanya saja, jika itu terjadi, akan ada aturan yang dirubah. Yakni Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Salah satunya mengatur mengenai batas usia minimal 40 tahun.
“Kalau (Gibran) mau jadi cawapres kan nunggu keputusan MK. Karena masih muda. Belum sampai 40 tahun. Nanti aturan diubah apa enggak, tergantung aja sekarang kan, siapa yang bisa pendekatan,” ucapnya.
Saat ini MK sendiri sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon I.
Sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyebutkan bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.(*)
Sumber: disway
Artikel Terkait
Projo Pindah Koordinat Kekuasaan dengan Merapat ke Gerindra
Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR
Rencana Budi Arie Gabung Gerindra Ditolak Tidar Jabar
Pengamat: Penetapan Roy Suryo Tersangka Diduga untuk Tutupi Isu Ijazah Gibran