NARASIBARU.COM - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid buka suara ihwal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup di Pemilu 2024.
Pihaknya berharap informasi tersebut tidak benar dan MK tetap menggunakan sistem pemilu terbuka.
“Kalau sampai MK memutuskan menerima judicial review untuk kemudian mengubah sistem pemilu dari terbuka ke tertutup, ya ini pertama MK tidak konsisten dengan keputusannya sendiri,” ungkap Hidayat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, MK sendiri telah menetapkan sistem pemilu terbuka dan dalam UUD Pasal 24c Ayat 1 keputusan MK itu bersifat final dan mengikat.
“Kalau sekarang akan diubah, apa alasan konstitusionalnya? Apakah sistem terbuka melanggar konstitusi? Pasal berapa yang dilanggar? Enggak ada,” ujarnya.
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD