“Kalau kemudian MK merubah keputusannya itu sendiri yang final dan mengikat itu, harusnya ada pasal konstitusional yang benar bisa dinilai keputusan MK yang dulu itu salah,” tambah Hidayat.
Dia menuturkan MK seharusnya mempertimbangkan penolakan dari 8 parpol peserta pemilu terhadap sistem pemilu tertutup.
Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, Hidayat mengatakan pihaknya berharap agar MK memberlakukan sistem itu pada Pemilu 2029 mendatang.
“Kalau dipaksakan sekai lagi tidak setuju, kalau dipaksakan mudah-mudahakan pemberlakuannya bukan 2024 akan tetapi 2029. Karena sekarang sudah terlalu mepet sudah semua proses berjalan,” katanya.
“Pelaksanaannya, pendaftaranya, partai poltik semuanya sudah terbuka. Maka, MK juga bisa merujuk pada putusan 2014 yang pemberlakuannya tidak seketika, tapi untuk pemilu yang akan datang 2029,” tandas Wakil Ketua MPR RI itu.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah