NARASIBARU.COM -Isu Mahkamah Agung (MA) akan menyetujui permohonan Peninjauan Kembali (PK) soal kepemimpinan Partai Demokrat telah ditanggapi kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Ini setelah pakar hukum Denny Indrayana mengaku mendapat informasi jika MA siap mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko.
Mengenai itu, Saiful Huda, tim hukum Moeldoko, menuduh Denny dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan fitnah. Huda juga menyebut keduanya sudah melakukan pembocoran rahasia negara.
Menurut Huda, jika klaim tersebut benar, Denny telah merilis informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara.
"SBY dan DI telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara. (Hal itu) menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji," ucap Huda dalam keterangannya pada Senin (29/5/2023).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi