Ia menekankan bahwa tindakan Mayor Teddy dapat dianggap sebagai intervensi yang tidak memahami substansi tugas Paspampres.
“Pasal 4 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung terhadap presiden. Dalam situasi cuaca ekstrem, seperti hujan deras di Bandara Halim, langkah memayungi presiden adalah bentuk perlindungan yang sesuai prosedur,” ujarnya.
“Polanya selalu sama, teguran dilakukan di depan umum tanpa mempertimbangkan etika dan hierarki,” tambah Darmawan.
Masih kata dia, sikap tersebut tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga dapat menimbulkan preseden buruk dalam hubungan antar lembaga.
"Teguran di depan publik semacam ini berisiko menurunkan moral aparat dan kewibawaan Presiden, selain itu, melemahkan profesionalisme di lingkungan Istana dan instansi lainnya," tegasnya lagi.
Darmawan berharap agar insiden ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak yang terlibat dalam pengamanan kepala negara.
“Paspampres adalah garda terdepan dalam pengamanan presiden. Kita harus menghormati dan mendukung tugas mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Teguran yang tidak tepat hanya akan melemahkan soliditas mereka,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati