NARASIBARU.COM -Informasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima gugatan sistem proporsional tertutup, telah menimbulkan beragam spekulasi. Salah satunya, dugaan menimbulkan kekisruhan politik hingga penundaan pemilu.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah mengurai, jika benar informasi yang disampaikan Denny Indrayana benar, maka akan menimbulkan keberatan serentak dari para kandidat legislatif. Termasuk, merugikan semua partai karena akan kehilangan banyak mesin di pemilu.
Bahkan dia menduga kekisruhan dari hasil putusan MK itu mungkin disengaja untuk digunakan sebagai alasan penundaan pemilu.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Elektabilitas Purbaya Melejit Tempel Prabowo Menuju 2029
Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, MKD DPR Diduga Cari Muka ke Prabowo
KPK Jangan Hanya Panggil Petinggi KCIC Usut Kasus Whoosh
Rismon Sianipar Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Soal Gibran Tidak Pernah Lulus SMA